Postingan

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA SENIOR

Gambar
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PRADANA 1.      Berperan sebagai ketua yang memimpin penglolaan Dewan Ambalan. 2.      Mempertanggung jawabkan kinerja Dewan Ambalan kepada Gugus Depan PEMANGKU ADAT 1.      Mengeloha kegiatan yang berhubungan dengan Adat Ambalan. 2.      Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas kepribadian dan akhlak anggota ambalan. KERANI 1.      Mengelola urusan sekretariat Dewan Ambalan. 2.      Bertanggung jwab atas pembinaan pengurus Dewan Ambalan 3.      Bertanggung jawab atas pencitraan dan publikasi kegiatan Ambalan 4.      Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana. JURU UANG 1.      Mengelola keuangan Dewan Ambalan 2.      Membuat kegiatan dalam rangka usaha dana mandiri bagi Dewan Ambalan. 3.      Bertanggung jawab terhadap inventaris sarana dan prasarana Dewan Ambalan 4.      Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana. BIDANG KEGIATAN DAN OPERASIONAL 1.      Mengelola kegiatan ambalan, khusu

LAMBANG R.A. Kartini

Gambar
ARTI BADGE AMBALAN R.A. Kartini 1.       Segi Lim a Artinya :Melambangkan dasar negara Indonesia yaitu pancasila 2.       Warna Merah dan Putih Artinya :Melambangkan bendera Indonesia 3.       Bintang bersudut Lima berwarna kuning emas yang disebut juga “Nur Cahaya”  melambangkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa dari rakyat Jawa Tengah 4.       Kelir Artinya :Dalam perwayangan kelir berarti sebagai rumah, dan rumah untuk tempat perlindungan jadi seorang pramuka harus saling melindungi sesama anggota lainnya. 5.       Bintang Artinya :Setiap anggota ambalan wajib taat kepada agama yang dianutnya dan menghargai perbedaan agama.

LAMBANG P. DIPONEGORO

Gambar
ARTI BADGE AMBALAN P. DIPONEGORO 1.       Segi Lima Artinya :Melambangkan dasar negara Indonesia yaitu pancasila 2.       Warna Merah dan Putih Artinya :Melambangkan bendera Indonesia 3.       Bintang bersudut Lima berwarna kuning emas yang disebut juga “Nur Cahaya”  melambangkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa dari rakyat Jawa Tengah 4.       Kelir Artinya :Dalam perwayangan kelir berarti sebagai rumah, dan rumah untuk tempat perlindungan jadi seorang pramuka harus saling melindungi sesama anggota lainnya. 5.       Bintang Artinya :Setiap anggota ambalan wajib taat kepada agama yang dianutnya dan menghargai perbedaan agama. 6.       Tenda Artinya :Sesama anggota pramuka harus saling menjaga dan melindungi 7.       Padi dan Kapas Artinya :Dalam ambalan memberikan keadilan kepada seluruh anggota ambalan tanpa memandang jabatan, status dan perbedaan agama. 8.       Cikal atau buah nyiur Artinya :Anggota pramuka adalah inti dari kelangsungan hidu

BAHASA INDONESIA

Gambar
Menurut PASAL 36 UUD 1945 Bahasa Negara  adalah Bahasa Indonesia -        Termasuk rumpun Bahasa Austronesia 1.Bahasa Austro-asia 2.Bahasa Austronesia -        Bahasa Austronesia bagian timur (OCEANIA) -        Bahasa Austronesia Bagian Barat Disebut juga Bahasa nusantara salah satunya bahasa SumateraContoh : Bahasa Sumatera adalah Bahasa Melayu dimana menjadi bahasa Indonesia Bahasa Melayu diresmikan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28Oktober 1928 di Jakarta . A.     Perjalanan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia 1.     Usaha Pers ( Kalangan Persurat Kabaran ) -        Menggunakan Bahasa Melayu dalam surat kabar -        Menyebarluaskan pemakaian RI 2.     Usaha Volksraad ( Dewan Rakyat ) -        Mengusulkan pemakaian Bahasa Melayu dalam rapat-rapat kepada pihak Belanda dan disetujui 3.     Usaha Balai Pustaka (BP) -        Menerbitkan majalah-majalah dan roman ( Azab dan Sengsara ) yang berbahasa Melayu 4.     Usaha

LAMBANG NEGARA

Gambar
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara. Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. 1.     Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara. (1)      Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri. (2)      Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas 2.     Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi : (1)      Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan