PENYAKIT-PENYAKIT RAKYAT YANG PENTING DAN CARA PENCEGAHANNYA
A. Malaria
Penyebab
parasit plasmodium yang penularannya melalui nyamuk ” Anopeles”
Gejala :
1.
Menggigil , Puncak demam , Keringat
banyak , Suhu badan turun Pencegahan
1. Memberantas
nyamuk dan jentiknya
2. Minum
obat anti malaria
B. TBC
Penyebab
basil (microbacterium) yang menyerang paru-paru, penularannya melalui
pernafasan dan kontak dengan penderita
Pencegahan :
1.
vaksinasi pada anak/bayi dengan BCG
2.
Menghindari kontak dengan penderita
C. Muntaber
Gejala
: Berak terus/sering atau berak lebih dari 2 kali dalam sehari Tindakan : Beri
munuman oralit Pencegahan :
1.
Makan dan minum yang berair
2.
Perhatikan kebersihan lingkungan dan
pekarangan
3.
Sesudah menolong penderita, cuci tangan
dengan bersih
D. Demam Berdarah
Penyebab
: Virus yang ditulakan oleh nyamauk ”Aides Aigepty”
Gejala
: Demam mendadak, tidak dapat tidur, timbul bintik-bintik
Pencegahan :
1.
Memperbaiki higiene dan sanitasi dengan
mendiadakan genangan air
2.
Pembasmian parasit diberantas dengan
obat Abate
3.
Menggunakan penyemprotan melation
E. Hepatitis
Gejala
: Demam, lemah, mual, ntampak kuning, suhu badan tinggi
Penularan
: Makanan yang tercemar dan melalui alat suntikan
F. Disentri
Penyebab
: Bacillieri Dysentri atau Amoeba Dysentri yang vterdapat pada makanan yang
telah dihinggapi lalat Penularan : Melalui sentuhan langsung, lalat, udara, air
dan makanan Pencagahan :
1.
Minum air yang sudah dimasak
2.
Sesudah buang hajat tangan harus
dibersihkan
3.
Membunuh lalat
G. Typus
Penyebab
: Basil Typus Penularan : Udara, makanan, lalat
Pencegahan
: Diasingkan dan diberi suntikan vaksin typus
Apa Itu Napza
Napza
adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif. Disini akan kita
bahas satu persatu.
NARKOTIKA
(Menurut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
1.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
2.
Produksi adalah kegiatan atau proses
menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah
bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia
untuk memproduksi obat.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan
narkotika ke dalam Daerah Pabean.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan
narkotika dari Daerah Pabean.
5.
Peredaran gelap narkotika adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan
hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
6.
Surat persetujuan Impor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
7.
Surat persetujuan Ekspor adalah surat
persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
8.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain,
dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
9.
Pedagang besar farmasi adalah perusahan
berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan
kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
10. Pabrik
obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri
Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan
obat termasuk narkotika.
11. Transito
narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan
melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor
Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
12. Pecandu
adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
13. Ketergantungan
narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus
menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
14. Penyalahgunaan
adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan
dokter.
15. Rehabilitasi
medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan narkotika.
16. Rehabilitasi
sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental
maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi
sosial dalam kehidupan masyarakat
17. Permufakatan
jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk
melakukan tindak pidana narkotika.
18. Penyadapan
adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan
yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat
komunikasi elektronika lainnya.
19. Korporasi
adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan
badan hukum maupun bukan
Komentar
Posting Komentar