LAMBANG NEGARA
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap
Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan
kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk
suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia
tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk
Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 1951.
1. Penggunaan
Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang
Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada
di luar negri.
(2) Jika
Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada
dada sebelah kiri diatas
2. Pasal
12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji
dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan
denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada
Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda
lainnya.
(3) Dilarang
menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan
atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal
13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan,
organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya
menyerupai Lambang Negara
Arti
Lambang Negara Garuda Pancasila:
1. Garuda
adalah nama seekor burung seperti burung elang raksasa yang sangat kuat, gagah
dan perkasa. Melambangkankekuasaan dan kekuatan.
2. Bulu-bulu
pada burung garuda mempunyai jumlah tertentu yang memilki makna yaitu : bulu
sayap (17), bulu ekor (8), bulu kecil dibawah perisai (19), bulu pada leher
(45). Artinya sebagai tanggal Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
3. Perisai
berbentuk jantung yang tergantung dengan rantai emas adalah lambang
perlindungan.
4. garis
liintang di tengah melukiskan garis katulistiwa, bahwa negara Indonesia
dilewati garis Katulistiwa di kota Pontianak.
5. lima
ruang dalam perisai melambangkan dasar negara yaitu Pancasila.
6.
Gambar bintang melambangkan sila
pertama, Rantai melambangkan sila Kedua, Pohon Beringin melambangkan sila
Ketiga, Kepala Banteng melambangkan sila Keempat, Padi dan Kapas melambangkan
sila Kelima
PANCASILA
(Inpres
No. 13 Tahun 1968)
A. Latar
Belakang
Arti
Etimologis Panca = 5 Sila = Pedoman Perilaku.Pancasila adalah 5 falsafah
sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan sehari – hari. Sebagai Istilah
Pancasila lahir pada tangggal 1 Juni 1945 yang dicetuskan oleh Ir. Sukarno
Sebagai “pandangan hidup” Pancasila sudah ada pada zaman nenek moyang kita.
Terbukti dalam “Kitab Sutasoma” karya Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit
terdapat istilah “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda beda tapi
tetap satu jua
Rumusan
sila sila dalam Pancasila merupakan buah pikir dari para The FoundingFather Republik
Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mr. Moeh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo.Rumusan yang
sah dan benar adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD1945 yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan tersebut merupakan satu kesatuan
yang bulat dan utuh. Sehingga tidak boleh dibolak balik
Kedudukan
Pancasila Bagi bangsa Indonesia
1. Pandangan
hidup Bangsa Indonesia
Merupakan kristalisasi dari nilai nilai
suatu bangsa yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bangsa itu untuk
memepertahankannya.
2. Kepribadian
Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan corak yang khas bagi
bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain
3. Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara Bangsa
Indonesia
4. Idiologi
Terbuka
Pancasila merupakan penyaring bagi nilai
nilai negatif yang masuk ke dalam budaya Bangsa Indonesia
5. Perjanjian
Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila sudah disetujui oleh wakil
wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi Indonesia yang
dijunjung tinggi Bangsa Indonesia
6. Sumber
dari segala sumber hukum
Segala hukum dan peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia harus bersumber dari Pancasila dan
tidak boleh bertentangan dg Pancasila
7. Tujuan
yang hendak dicapai
Pancasila merupakan tujuan hendak
dicapai Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur, adil dan
merata, materiil dan spirituil, lahir dan batin, dalam wadah NKRI berdasr pada
Pancasila dan UUD 1945.
B. Sila-Sila
Dalam Pancasila
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa : Bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada satu-satunya tuhan
pencipta alam semesta yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab : Manusia tidak boleh sewenang-wenang dan harus
senantiasa adil dalam segala hal sesuai dengan norma yang berlaku.
3. Persatuan
Indonesia : Bangsa Indonesia selalu bersatu dan tidak dapat dipecah belah
meskipun terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan :
Musyawarah Bangsa Indonesia dalam menyatukan tujuan cita-cita Nasional yang
dilakukan secara berkala dimana melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR,
DPR, DPD dimana kehendak rakyatlah yang disampaikan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia : suatu keadilan untuk merasakan dan menikmati hasil pembangunan
secara merata, menuju kehidupan bangsa yang bahagia, sejahtera berdasar
Pancasila dan UUD 1945
SUMBER:
www.pramukanet.org
Kwarcab
XI.33 KODYA DATI: II,Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Semarang: TRIKUSUMA Offset,1983
Bahan Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan Kwarnas Gerakan Pramuka. Jakarta. 1983.
www.BNN.go.id
Buku materi menempuh SKU
Penegak SMA N 1 Purwodadi tahun 2005
Kwarcab
XI.33 KODYA DATI: II,Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Semarang: TRIKUSUMA Offset,1983.
Bob Sunardi. Andri,
Boyman Ragam Latih Pramuka, Nuansa Muda, Bandung, 2006
www.pramukanet.org
Carey, P.B.R. (1981). Babad Dipanagara: an
account of the outbreak of the Java War (1825-30): the Surakarta court version
of the Babad Dipanagara. Kuala Lumpur: Printed for the Council of the
M.B.R.A.S. by Art Printing Works. Monograph (Royal Asiatic Society of
Great Britain and Ireland. Malaysian Branch); no.9
Sagimun, M.D. (1976). Pangeran Diponegoro:
Pahlawan Nasional. Jakarta: Proyek Biografi Pahlawan Nasional, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
Yamin, M. (1950). Sedjarah Peperangan
Diponegoro: Pahlawan Kemerdekaan Indonesia. Jakarta: Pembangunan
^ a b c d e f g h On feminism and nationalism: Kartini's
letters to Stella Zeehandelaar 1899-1903. Monash University Press. 2005. p. 2. ISBN 1876924357.
Interview with Kathryn
Robinson: Secularization of Family Law in Indonesia, Harvard Asia Quarterly, diakses 21 April 2010
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kursus
Mahir Dasar Untuk Pembina Pramuka.Jl.Medan Merdeka Timur no.6 Jakarta
10110.2011
Kwarcab
XI.33 KODYA DATI: II,Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Semarang: TRIKUSUMA Offset,1983.
Kwarda
11 JATENG, Bahan Kursus Pembina Untuk
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasr, 2011.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
2012.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuk, Jakarta:
2010.
Hasan,Amin, Dkk.,
Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka,
Surabaya: HALIM JAYA, 2008
Komentar
Posting Komentar