LAMBANG NEGARA

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
1.    Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1)     Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.
(2)     Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2.    Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1)     Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
(2)     Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.
(3)     Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara
Arti Lambang Negara Garuda Pancasila:
1.    Garuda adalah nama seekor burung seperti burung elang raksasa yang sangat kuat, gagah dan perkasa. Melambangkankekuasaan dan kekuatan.
2.    Bulu-bulu pada burung garuda mempunyai jumlah tertentu yang memilki makna yaitu : bulu sayap (17), bulu ekor (8), bulu kecil dibawah perisai (19), bulu pada leher (45). Artinya sebagai tanggal Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
3.    Perisai berbentuk jantung yang tergantung dengan rantai emas adalah lambang perlindungan.
4.    garis liintang di tengah melukiskan garis katulistiwa, bahwa negara Indonesia dilewati garis Katulistiwa di kota Pontianak.
5.    lima ruang dalam perisai melambangkan dasar negara yaitu Pancasila.
6.    Gambar bintang melambangkan sila pertama, Rantai melambangkan sila Kedua, Pohon Beringin melambangkan sila Ketiga, Kepala Banteng melambangkan sila Keempat, Padi dan Kapas melambangkan sila Kelima


PANCASILA
(Inpres No. 13 Tahun 1968)
A.  Latar Belakang
Arti Etimologis Panca = 5 Sila = Pedoman Perilaku.Pancasila adalah 5 falsafah sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan sehari – hari. Sebagai Istilah Pancasila lahir pada tangggal 1 Juni 1945 yang dicetuskan oleh Ir. Sukarno Sebagai “pandangan hidup” Pancasila sudah ada pada zaman nenek moyang kita. Terbukti dalam “Kitab Sutasoma” karya Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit terdapat istilah “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda beda tapi tetap satu jua
Rumusan sila sila dalam Pancasila merupakan buah pikir dari para The FoundingFather Republik Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mr. Moeh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo.Rumusan yang sah dan benar adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD1945 yaitu :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan tersebut merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sehingga tidak boleh dibolak balik
Kedudukan Pancasila Bagi bangsa Indonesia
1.    Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Merupakan kristalisasi dari nilai nilai suatu bangsa yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bangsa itu untuk memepertahankannya.
2.    Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan corak yang khas bagi bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain
3.    Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara Bangsa Indonesia
4.    Idiologi Terbuka
Pancasila merupakan penyaring bagi nilai nilai negatif yang masuk ke dalam budaya Bangsa Indonesia
5.    Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila sudah disetujui oleh wakil wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi Indonesia yang dijunjung tinggi Bangsa Indonesia
6.    Sumber dari segala sumber hukum
Segala hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dg Pancasila
7.    Tujuan yang hendak dicapai
Pancasila merupakan tujuan hendak dicapai Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur, adil dan merata, materiil dan spirituil, lahir dan batin, dalam wadah NKRI berdasr pada Pancasila dan UUD 1945.
B.  Sila-Sila Dalam Pancasila
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa : Bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada satu-satunya tuhan pencipta alam semesta yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Manusia tidak boleh sewenang-wenang dan harus senantiasa adil dalam segala hal sesuai dengan norma yang berlaku.
3.    Persatuan Indonesia : Bangsa Indonesia selalu bersatu dan tidak dapat dipecah belah meskipun terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4.    Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan : Musyawarah Bangsa Indonesia dalam menyatukan tujuan cita-cita Nasional yang dilakukan secara berkala dimana melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR, DPR, DPD dimana kehendak rakyatlah yang disampaikan.

5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia : suatu keadilan untuk merasakan dan menikmati hasil pembangunan secara merata, menuju kehidupan bangsa yang bahagia, sejahtera berdasar Pancasila dan UUD 1945



SUMBER:
www.pramukanet.org
Kwarcab XI.33 KODYA DATI: II,Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Semarang: TRIKUSUMA Offset,1983
Bahan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan Kwarnas Gerakan Pramuka. Jakarta. 1983.
www.BNN.go.id
Buku materi menempuh SKU Penegak SMA N 1 Purwodadi tahun 2005
Kwarcab XI.33 KODYA DATI: II,Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Semarang: TRIKUSUMA Offset,1983.
Bob Sunardi. Andri, Boyman Ragam Latih Pramuka, Nuansa Muda, Bandung, 2006
www.pramukanet.org
Carey, P.B.R. (1981). Babad Dipanagara: an account of the outbreak of the Java War (1825-30): the Surakarta court version of the Babad Dipanagara. Kuala Lumpur: Printed for the Council of the M.B.R.A.S. by Art Printing Works. Monograph (Royal Asiatic Society of Great Britain and Ireland. Malaysian Branch); no.9
Sagimun, M.D. (1976). Pangeran Diponegoro: Pahlawan Nasional. Jakarta: Proyek Biografi Pahlawan Nasional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Yamin, M. (1950). Sedjarah Peperangan Diponegoro: Pahlawan Kemerdekaan Indonesia. Jakarta: Pembangunan
^ a b c d e f g h On feminism and nationalism: Kartini's letters to Stella Zeehandelaar 1899-1903. Monash University Press. 2005. p. 2. ISBN 1876924357.
 Interview with Kathryn Robinson: Secularization of Family Law in Indonesia, Harvard Asia Quarterly, diakses 21 April 2010
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kursus Mahir Dasar Untuk Pembina Pramuka.Jl.Medan Merdeka Timur no.6 Jakarta 10110.2011
Kwarcab XI.33 KODYA DATI: II,Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Semarang: TRIKUSUMA Offset,1983.
Kwarda 11 JATENG, Bahan Kursus Pembina Untuk Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasr, 2011.
 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, 2012.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuk, Jakarta: 2010.
Hasan,Amin, Dkk., Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka, Surabaya: HALIM JAYA, 2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYAKIT-PENYAKIT RAKYAT YANG PENTING DAN CARA PENCEGAHANNYA

LAMBANG R.A. Kartini

LAMBANG P. DIPONEGORO